Desa Jumput, yang berada di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah keterbukaan anggaran desa yang secara rutin ditampilkan kepada masyarakat.
Melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat Desa Jumput dapat mengetahui secara jelas bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dialokasikan dan direalisasikan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Realisasi APBDes Tahun 2024
Tahun 2024 menjadi tahun penting bagi Desa Jumput dalam melanjutkan berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, hingga peningkatan layanan publik. Berikut adalah gambar yang menampilkan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024:
APBDes Tahun Berjalan 2025
Memasuki tahun 2025, Pemerintah Desa Jumput kembali menyusun APBDes secara partisipatif dengan melibatkan elemen masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes). APBDes tahun berjalan difokuskan pada Ketahanan Pangan di Desa, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Berikut ini adalah gambar APBDes Tahun Anggaran 2025 .
Komitmen Pemerintah Desa
Dengan keterbukaan ini, diharapkan masyarakat Desa Jumput dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran dan ikut terlibat dalam setiap tahapan pembangunan desa. Keterbukaan informasi anggaran ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah desa senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai pemerintahan yang baik (good governance).